Tata Tertib Jemput Aja

 Mitra Driver,

Sebagai Aplikasi karya putra daerah yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan aspirasi Mitra Driver, Jemput  Aja membuktikan komitmen nya dengan mewujudkan penyempurnaan peraturan dengan tujuan:
Peraturan baru ini kami terbitkan Untuk memudahkan Anda lebih mengerti terkait peraturan baru ini, penjelasan akan dibagi ke beberapa bagian seperti di bawah ini: 

Tahapan Sanksi & Tingkatan Pelanggaran

 Setiap pelanggaran akan digolongkan ke dalam salah satu dari 5 (lima) Tingkatan Pelanggaran, yang didasarkan pada seberapa berat pelanggaran yang Anda lakukan. Dari pelanggaran tingkat terendah ke tertinggi, tingkatan pelanggaran saat ini telah diurutkan menjadi :
  • Tingkat I,
  • Tingkat II, 
  • Tingkat III, 
  • Tingkat IV, 
  • Tingkat V.

Tidak hanya itu, setiap Tingkatan Pelanggaran juga memiliki Tahapan Sanksi yang berbeda. Anda dapat melihat daftar pelanggaran beserta sanksi apa saja yang berlaku di Jemput Aja, pada artikel "Daftar Pelanggaran Tata Tertib Jemput  Aja" 

Mari pahami skema Tahapan Sanksi dan Tingkatan Pelanggaran pada daftar di bawah ini!



Catatan:

  • Maksimal jumlah pelanggaran yang boleh Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Tingkat I = 5 kali pelanggaran  
  2. Tingkat II = 4 kali pelanggaran
  3. Tingkat III = 3 kali pelanggaran
  4. Tingkat IV = 2 kali pelanggaran 
  5. Tingkat V = 1 kali pelanggaran. 

  • Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat Anda tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan kecuali jika terkena sanksi Putus Mitra yang berlaku permanen (tidak bisa diubah).

Proses dan Mekanisme Pengajuan Banding

Melalui proses Banding terbaru, catatan jumlah pelanggaran Anda dapat berubah. Kabar baiknya, Anda dapat mengajukan banding hampir di setiap Tahapan Sanksi yang memiliki ketentuan "Dapat Mengajukan Banding". Anda hanya dapat mengajukan banding apabila pelanggaran yang dilakukan:
  • Dapat dibuktikan melalui data yang tercatat di sistem
  • Terdapat tombol “Banding” pada pesan pemberitahuan yang diterima di aplikasi.

Syarat dan Ketentuan Banding

  1. Pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah mendapatkan pesan pemberitahuan bahwa Anda melakukan pelanggaran
  2. Jika Anda tidak mengajukan banding setelah 14 hari, maka pelanggaran akan tetap. Artinya, pelanggaran Anda akan bertambah apabila Anda melakukan pelanggaran kembali.
  3. Anda hanya bisa mengajukan banding dengan klik tombol ‘Ajukan banding di sini’ di artikel ‘Saya ingin mengajukan banding atas sanksi yang saya terima’ pada halaman ‘Bantuan’
  4. Anda cukup mengajukan banding 1 (satu) kali atas setiap sanksi yang Anda terima
  5. Untuk beberapa jenis pelanggaran, Anda masih dapat mengajukan banding meskipun Anda sudah berada di Tahapan Putus Mitra. Cara mengetahui apakah pelanggaran tersebut dapat dilakukan banding atau tidak, silakan lihat melalui pesan yang dikirim di aplikasi dan pastikan terdapat tombol “Banding” pada pesan tersebut
  6. Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan
  7. Keputusan hasil banding merupakan hak Jemput  Aja yang bersifat final.
  8. Anda juga dapat melihat Panduan lengkap mengenai langkah-langkah banding melalui halaman bantuan di artikel “Banding Melalui Halaman Bantuan di Aplikasi costumer”

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. 


Salam satu aspal!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Pelanggaran Tata Tertib Jemput Aja

Tata Tertib dan Kebijakan Jemput Aja